Kemendikbud Harap Hasil UNBK 2019 Bisa Tingkatkan Mutu Belajar Siswa

Kemendikbud Harap Hasil UNBK 2019 Bisa Tingkatkan Mutu Belajar Siswa

Indra Komara - detikNews
Selasa, 14 Mei 2019 02:15 WIB
Ilustrasi UNBK SMA. (Foto: Dadang Hermansyah)
Jakarta - Kemendikbud berharap hasil Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2019 menjadi umpan balik peningkatan mutu pembelajaran di kelas. Sebab, hasil UNBK bukan satu-satunya indikator kualitas sekolah.

"Kemendikbud menyatakan bahwa hasil UN sebaiknya dijadikan umpan balik peningkatan mutu pembelajaran di kelas. Tidak ada pernyataan yang mengarahkan bahwa perolehan nilai UN yang tinggi pada suatu sekolah, menunjukkan kepastian bahwa sekolah itu adalah sekolah yang segalanya unggul. Hal ini disebabkan UN bukan satu-satunya indikator kualitas sekolah," kata Kasi Kurikulum dan Penilaian Bidang SMP dan SMA Dinas Pendidikan ProvDKI Jakarta, M Husin, dalam keterangannya, Senin (13/5/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Husin menyayangkan jika hasil UNBK hanya dipandang sebagai tolak ukur utama kualitas sekolah. Menurutnya, UN salah satu indikasi keberhasilan dalam capaian kognitif akademik.

Dia mencontohkan salah satu SMA yang pencapaiannya nilai UN-nya bukan di level tertinggi, namun mampu menghasilkan calon peneliti muda. Jadi menurut Husin, yang perlu ditingkatkan yakni model pembelajaran terhadap siswa.

"Sekolah tersebut dan juga sekolah lainnya, telah membudayakan pembelajaran berbasis penelitian. Sesungguhnya dengan model pembelajaran itulah siswa belajar tentang kompetensi abad 21, yakni kemampuan berpikir kritis, kreatif, berkomunikasi, dan berkolaborasi. Kecakapan ini kelak menjadi modal utama dalam kehidupan siswa di masa depan," terangnya.



Lebih lanjut, dia juga mengatakan UN saat ini tidak lagi digunakan sebagai penentu dalam kelulusan siswa. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 4 Tahun 2018 Bab V Pasal 17, hasil UN digunakan sebagai dasar untuk pemetaan mutu program dan/atau Satuan Pendidikan, pertimbangan seleksi masuk Jenjang Pendidikan berikutnya, dan pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

"Permendikbud di atas menyatakan bahwa siswa jenjang SMP, SMA/SMK dan yang setara, wajib mengikuti UN. Hanya ikut UN, tidak mempertimbangkan berapa pun hasil nilainya, sebab nilai UN tidak diolah sebagai komponen penilaian kelulusan," paparnya.

"Pada jenjang SMA dan SMK, nilai hasil UN belum digunakan secara mutlak untuk seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Begitu pula dalam seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB)," lanjut Husin. (idn/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads