"Saya mau ngomong sebentar ya, ini saksi fakta belum diperiksa tapi saya dinyatakan tersangka. Pentingnya saksi fakta ini dulu dia pendukung Jokowi yang menggerakkan people power, saksinya Ferry Mursyidan Baldan yang sekarang sudah pindah ke BPN nah silakan ngomong," kata Eggi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Eggi sebelumnya tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.30 WIB dan masuk ke dalam ruang penyidik. Sekitar pukul 18.00 WIB, Eggi dan tim kuasa hukumnya berbuka puasa di kantin Polda Metro Jaya dan baru masuk kembali sekitar pukul 19.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eggi menyebut dia juga membawa saksi yang disebut-sebut sebagai saksi fakta bernama Amirullah Hidayat. Eggi menyebut keterangan Amirullah sangatlah penting untuk menjadi pertimbangan penyidik.
"Ya kami melihat bahwa penuduhan makar ini tidak benar. 2014 saya itu relawan Jokowi, menjelang pilpres kami itu mengancam apabila terjadi kecurangan maka akan ada people power nah itu semua tahu pada saat itu Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) tahu pada saat dia masih Kapolda Papua waktu Pilpres 2014," kata Amirullah.
Amirullah menyebut saat itu wacana relawan Jokowi akan ada gerakan people power. Namun saat itu tidak ada pihaknya yang dipanggil oleh polisi karena menyerukan people power.
"Pada saat itu wacana jelas apabila Jokowi dikalahkan people power kenapa 2014 kita tidak diproses? Ada Bang Ferry Mursyidan Baldan, ada saya dan lain sebagainya. Ini kenapa 2019 Bang Eggi selaku pengacara BPN diungkap kasus makar people poewer?" kata Amirullah.
Amrullah meminta polisi obyektif dalam menangani kasus ini. Dia mengatakan people power bukan makar.
"Padahal waktu people power 2014 kami-kami relawan Jokowi mengatakan kalau Jokowi kalah dicurangi maka people power dan itu kita lakukan sekarang lagi. Ini yang kita berharap polisi objektif saja melihat masalah ini karena ini bukan people power bukan makar, kalau makar sudah ditangkap 2014 lalu," sambungnya.
Setelah menyampaikan itu, Amirullah dan Eggi beserta tim kuasa hukum memasuki gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Eggi kembali melanjutkan pemeriksaannya.
Diketahui, polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh sejumlah orang atas tuduhan makar ke polisi. Eggi dilaporkan setelah dalam sebuah pidato menyerukan 'people power' di depan rumah Kertanegara, menyusul adanya hasil suara Pilpres 2019 versi quick count yang memenangkan paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. (sam/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini