Said Didu Pensiun Dini demi Jadi 'Oposisi'

Round-Up

Said Didu Pensiun Dini demi Jadi 'Oposisi'

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 13 Mei 2019 22:10 WIB
Said Didu (Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta - Status pegawai negeri sipil (PNS) dilepas Said Didu. Dia memutuskan pensiun dini dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) karena ingin fokus mengkritik pemerintah.

Said Didu menyerahkan langsung surat pengunduran diri ke kantor BPPT, Jalan MH Thamrin, Senin (13/5/2019) sore tadi. Dia mengundurkan diri setelah menjadi abdi negara selama 32 tahun.

"Saya mengajukan pengunduran diri ke sekretaris utama ke BPP Teknologi untuk keinginan saya untuk berhenti menjadi pegawai negeri sipil setelah mengabdi 32 tahun 11 bulan 24 hari. Yang sebenarnya saya masih punya kesempatan untuk tidak pensiun sampai umur 65 tahun karena saya, jadi seharusnya pensiun itu 2027, tapi saya majukan jadi 2019," ucap Said Didu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Jabatan terakhir yang diemban Said Didu di BPPT adalah Perekayasa Madya. Dia tak mau lagi terikat dengan peraturan sebagai PNS.

"Alasan utama saya adalah saya ingin bebas berkiprah di negeri untuk melakukan perbaikan, itu alasan utama saya. Tidak diatur-atur oleh aturan yang dibikin sedemikian rupa, hingga ruang pengabdian semakin sempit," kata Said Didu.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu merasa keberatan atas peraturan yang membuat dirinya tak bisa mengkritik kebijakan pemerintah. Dia kemudian mencontohkan sejumlah pegawai yang dipecat karena berbeda pendapat.

"Banyak sekali orang yang kalau propemerintah walaupun jelas-jelas memihak termasuk di BUMN itu aman-aman saja. Tapi kalau sekali berbeda malah dipecat, dipermasalahkan. Contoh saya sebagai komisaris BUMN, karena dianggap tidak sejalan oleh menteri, maka dipecat, sementara puluhan BUMN itu jelas-jelas berkampanye untuk salah satu calon tapi aman-aman saja," ucap Said Didu.



Saat masih menjadi PNS, Said Didu kerap menjadi pembicara di acara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Kendati demikian, Said Didu tidak melanggar aturan sebagai PNS di BPPT.

"Tapi itu kan nggak melanggar. PNS itu kan dilarang kampanye, ikut kampanye, boleh memilih, boleh. Nggak pernah saya ikut kampanye. Saya tahu aturannya," ucap Said Didu.

Said Didu mengaku hanya mendatangi kajian-kajian ilmiah. Dia menegaskan tak melanggar aturan terkait netralitas PNS.

"Hanya mengikuti kegiatannya saja, saya hadirnya kalau ilmiah," kata Said Didu. (knv/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads