Pemkab Jepara: Belum Ada Pemberitahuan Penahanan Bupati oleh KPK

Pemkab Jepara: Belum Ada Pemberitahuan Penahanan Bupati oleh KPK

Wikha Setiawan - detikNews
Senin, 13 Mei 2019 18:47 WIB
Ahmad Marzuqi (Foto: Wikha Setiawan/detikcom)
Jepara - Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, ditahan KPK terkait kasus dugaan suap kepada hakim PN Semarang, Lasito. Namun hingga saat ini Pemkab Jepara mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari KPK terkait penahanan itu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edi Sujatmiko, mengakui bahwa dia telah mendapat informasi terkait penahanan tersebut dari ajudan Bupati.

"Saya memang sempat mendapat informasi dari ajudan Bupati bahwa hari ini ada penahanan oleh KPK," ujarnya, Senin (13/5/2019)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakannya, Bupati memang berangkat ke Jakarta, Sabtu (11/5) lalu untuk memenuhi panggilan KPK. "Informasinya untuk menghadiri panggilam KPK. Beliau pergi bersama keluarganya," lanjut dia.


Namun Edi menegaskan bahwa penahanan Bupati tersebut tidak menghambat kerja Pemerintah Kabupaten Jepara. "Masih ada Wakil Bupati sebagai pengganti sementara," lanjutnya.

Sedangkan mekanisme penggantian, papar dia, masih menunggu kepastian hukum dan pemberhentian dari jabatannya sebagai Bupati.

"Untuk itu, kami sampaikan kepada warga masyarakat Jepara tidak perlu khawatir dengan program pelayanan karena tetap akan berjalan seperti biasa," tandasnya.




Simak Juga 'Resmi Ditahan KPK, Bupati Talaud Bantah Terima Suap':

[Gambas:Video 20detik]

(mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads