"Tuduhan bahwa itu diracun itu berlebihan saya kira. Motifnya apa? Mau dapat suara? Bagaimana mungkin. Jadi tidak begitu. Segala sesuatu harus kita periksa motifnya dan memang tidak ketemu motifnya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jl Merdeka Utara, Jakarta, Senin (13/5/2019).
JK menyebut visum terhadap jenazah petugas KPPS yang meninggal dunia itu harus persetujuan keluarga. Dia mengatakan petugas yang meninggal dunia itu karena kecapekan, meski harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK memaparkan, dalam proses penghitungan suara, titik beratnya ada pada hitung suara untuk pileg. Kerumitan pemilu serentak ini membuat banyak petugas KPPS harus bekerja ekstra, apalagi dilakukan di ruangan terbuka,
"Yang paling berat sebenarnya dua sistem yang terbuka. Dengan nama pun harus dicatat sehingga butuh waktu rata-rata mereka bekerja lama sekali. Dan sebagian besar kan ruangan terbuka. Itu artinya tenda-tenda. Mungkin soal makan," jelasnya.
"Tentu yang ahli lah yang menentukan itu. Jadi yang terberat sebenarnya bukan pilpresnya. Yang terberat justru legislatif itu. Karena sistemnya terbuka. Jadi 16 partai. Dulu cuma 10 partai pemilu yang lalu. Ini 16. Jadi bertambah lebih 60 persen. Kemudian calon-calon juga banyak. Karena mereka menghitung partai satu per satu. Hitung calonnya. Pilih calonnya yang mana dicatat. Kemudian tiga kali lipat. Bekerja harus rumit dan tentu di bawah tekanan. Dari pihak itu," sambungnya.
JK mengusulkan agar pemilu berikutnya tidak dilakukan secara serentak dan terbuka. Dia juga mengatakan pemilu secara elektronik juga bukan berarti aman dari sistem keamanan.
Maka, menurutnya, yang terpenting adalah menyederhanakan sistem pemilu.
"Maka evaluasinya dua hal tadi. Bahwa jangan disatukan. Kemudian jangan lagi terbuka supaya dihitung hanya partainya. Supaya partai juga memilih orangnya yang baik. Karena banyak isu tentang biaya yang besar," ujar JK.
Simak Juga 'Ratusan Petugas KPPS Meninggal Jadi Sorotan':
(idn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini