"Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti senapan yang dipakai untuk menembak korban, dan proyektil peluru yang bersarang di kaki dua anak (korban) itu," ujar Kapolres Tegal Kota, AKBP Siti Rondhijah saat jumpa pers di kantornya, Senin (13/5/2019).
Pelaku bernama Guruh Sandi Setiadji (40) merupakan warga Tegal Selatan, Kota Tegal. Rondhijah menyampaikan tersangka mengaku menembak korban dengan senapan angin laras panjang jenis PCP BOCAP 500 cc, merk FX Sport panjang 120 cm. Peluru yang dipakai berukuran 4,5 mm dengan pendorong gas tabung kapasitas 500 cc bertekanan 2000 psi (tekanan angin). Senapan ini dilengkapi teleskop dan peredam beserta tabung gas CO2 warna hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka melanggar pasal kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 351 KUHPidana (penembakan) dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan penjara. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini