"Saya mengajukan mengundurkan ke sekretaris utama ke BPP Teknologi untuk keinginan saya untuk berhenti menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah mengabdi 32 tahun 11 bulan 24 hari. Yang sebenarnya saya masih punya kesempatan untuk tidak pensiun sampai umur 65 tahun karena saya, jadi seharusnya pensiun itu 2027, tapi saya majukan jadi 2019," ucap Said Didu kepada wartawan usai menyerahkan surat pengunduran diri di Kantor BPPT, Jalan MH Thamrin, Senin (13/5/2019).
Jabatan terakhir Said Didu di BPPT adalah Perekayasa Madya. Dia tak mau lagi terikat dengan peraturan sebagai PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said Didu keberatan dengan peraturan di mana dirinya tidak bisa mengkritisi pemerintah. Jika berseberangan, pengkritik disebut akan dipindah atau dipecat.
"Banyak sekali orang yang kalau pro-pemerintah walaupun jelas-jelas memihak termasuk di BUMN itu aman-aman saja. Tapi kalau sekali berbeda malah dipecat, dipermasalahkan. Contoh saya sebagai komisaris BUMN, karena dianggap tidak sejalan oleh menteri, maka dipecat sementara puluhan BUMN itu jelas-jelas berkampanye untuk salah satu calon tapi aman-aman saja," ucap Said Didu.
Setelah keluar, Said Didu akan fokus untuk mengkritisi kebijakan pemerintah sepeti yang dia lakukan selama masa kampanye 2019.
"Insyaallah kompetensi saya cukup, saya akan konsentrasi kritisi kebijakan publik yang diambil, seperti sekarang, bagaimana sampai kerja sama dengan China, bagaimana BUMN," ucap Said Didu.
Simak Juga 'Said Didu: Kecurangan Pemilu Terstruktur, Sistematis, dan Masif':
(aik/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini