Jadi Otak Perampokan di Sumsel, Kepala Karyawan Indomaret Ditangkap

Jadi Otak Perampokan di Sumsel, Kepala Karyawan Indomaret Ditangkap

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 13 Mei 2019 16:03 WIB
Foto: Kepala karyawan Indomaret di Sumsel ditangkap (ist)
Palembang - Polisi menangkap tiga orang perampokan Indomaret di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dua dari tiga pelaku ditembak karena melawan.

"Kemarin tiga pelaku tindak pidana 365 yang biasa disebut perampokan sudah ditangkap. Dua di antara pelaku diambil tindakan tegas karena melawan," terang Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ilir, AKP Agus Prihadinika kepada detikcom, Senin (13/5/2019).

Adapun para pelaku, yakni Ardian Bentar (30) yang juga kepala karyawan, Jalaili (33) dan Ujang (27). Mereka berasal dari Tajung Rancing, Kayuagung, Ogan Komring Ilir. Dikatakan Agus, aksi perampokan terjadi pada Selasa (7/5) Pukul 22.15 WIB. Mini maket dirampok saat akan tutup dan ada tiga karyawan yang disekap pakai golok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Untuk modus, yakni dengan mematikan saklar listrik. Sementara saat karyawan keluar mengecek kondisi listrik, pelaku pun menyekap dan memaksa karyawan mengambil uang di brankas.

"Jadi sebenarnya yang beraksi ada dua, Jalaili dan Ujang. Mereka mematikan saklar listrik. Selanjutnya menyekap tiga karyawan Indomaret. Karyawan dipaksa membuka brankas dan ada uang sekitar Rp 94 juta diambil," imbuh Agus.



Setelah uang didapat, kedua pelaku pun meninggalkan korban. Termasuk kepala Karyawan yang juga ikut disekap, Ardian.

"Setelah kasus terjadi, ada laporan, terus kepala karyawan ini kita curigai dan kita mintai keterangan. Ternyata, dia dalang dibalik semua ini," tegas Agus.

Kedua pelaku yang beraksi, lanjut Agus, medapat petunjuk dari kepala karyawan. Bahkan aksi mereka telah direncanakan sejak jauh hari dengan membagi tugas masing-masing.

"Ini bukan yang pertama kali Indomaret itu mengalami perampokan, sudah beberapa kali dan dengan jumlah besar. Rata-rata puluhan juta dan si kepala karyawan ini mengakui itu aksi dia dengan tamannya," tutup Agus.

Atas perbuatannya, para pelaku ditahan di Polres Ogan Komering Ilir. Mereka terancam Pasal 365 tentang Pencurian dan terancam 15 Tahun penjara.


Simak Juga 'Usai Dirampok, 212 Mart Sukabumi Tetap Beroperasi':

[Gambas:Video 20detik]

(ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads