Bertambahnya vonis hukuman terhadap terdakwa Muhir ini sesuai dengan isi putusan banding Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tinggi Mataram Nomor 1/PID.TPK/2019/PT.MTR, tanggal 2 Mei 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana ketika dimintai konfirmasi wartawan di Mataram membenarkan bahwa vonis hukuman Muhir bertambah menjadi empat tahun penjara. Hal itu dapat dipastikannya dengan salinan akta pemberitahuan putusan banding yang diterima penuntut umum dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarnya putusan banding yang lebih berat ini berawal dari ketidakpuasan penuntut umum terkait vonis Pengadilan Tipikor Negeri Mataram yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhir selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Muhir, yang juga mantan Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Muhir terbukti bersalah melanggar isi dakwaan ketiganya karena menerima hadiah berupa uang dari Sudenom, saksi yang terlibat dalam kasus ini ketika masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram.
Uang yang diterima terdakwa Muhir dari saksi Sudenom sejumlah Rp 31 juta. Dalam rinciannya, disebutkan bahwa uang tersebut diterima terdakwa Muhir ketika bertemu dengan saksi Sudenom di Rumah Makan Nada Taliwang sebesar Rp 1 juta dan Rp 30 juta di Rumah Makan Ncim Cakranegara.
Karena itu, bandingnya diajukan dengan dasar ketidakpuasan jaksa terhadap materi pembuktian pasal putusan yang berbeda dengan tuntutan jaksa. Begitu juga dengan masa hukuman yang diberikan kepada mantan Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram tersebut dinilai jauh dari rasa keadilan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Muhir selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini