"Ya statusnya tersangka. Undang-undang ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto kepada detikcom di Mapolres Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (13/5/2019).
Suhermanto menyebutkan lebih rinci pasal yang menjerat Iwan, yakni Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI 19/2016 tentang perubahan atas UU RI 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 14 dan atau pasal 15 UU RI 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan TNI siap bertempur melawan kepolisian, karena tidak semua TNI mengikuti perintah panglima. Iwan juga mengaku hidup di lingkungan keluarga militer.
Usai mengadu domba TNI-Polri, Iwan kemudian menyinggung sentimen PKI. Ia berbicara soal ulang tahun PKI yang jatuh pada 22 Mei. Iwan mengaitkan sentimen PKI itu dengan rencana aksi 22 Mei mendatang. Video tersebut berdurasi 1 menit 57 detik.
Suhermanto mengatakan ucapan Iwan terkait sentimen PKI adalah hoaks alias berita bohong. "Karena muatan video itu berbahaya, mengandung unsur provokatif adu domba TNI-Polri. Kemudian ada berita bohongnya juga soal 22 Mei adalah ulang tahun PKI. Sebenarnya Ini tidak benar," tutur Suhermanto.
Simak Juga 'PKI dan Khilafah, Isu atau Fakta?':
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini