Jual Gas di atas Harga Eceran, 2 Pengecer LPG 3 Kg Diciduk

Jual Gas di atas Harga Eceran, 2 Pengecer LPG 3 Kg Diciduk

Siti Harlina - detikNews
Senin, 13 Mei 2019 13:25 WIB
Foto: Polisi jumpa pers soal penangkapan penjual gas (Siti-detikcom)
Kendari - Polda Sultra mengamankan dua pengecer gas LPG 3 Kg yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). 2 pengecer dengan inisial HD dan MD merupakan pengecer di Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Abdul Rizal A. Engahu menjelaskan keduanya menyimpan tabung gas LPG 3 kilogram tersebut di kios milik mereka lalu menjualnya ke masyarakat di atas harga eceran tertinggi (HET) dengan harga Rp 28 ribu sampai Rp 30 ribu pertabung.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HET yang diatur dalam peraturan Gubernur (Pergub) Sultra nomor 5 tahun 2014 perubahan atas Pergub Sultra nomor 38 tentang penetapan HET gas LPG 3 kilogram untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro yakni seharga Rp. 17.900.

"Kelangkaan atau pun kenaikan harga di pasaran, makanya saya langsung perintahkan untuk melakukan penindakan dan tertangkap dua tersangka melakukan penjualan tanpa izin dan tidak sesuai dengan standar harga," terangnya, Senin (13/5/2019).

Sementara itu, Sales Executive LPG Pertamina Kendari Arnaldo Andika Putra mengatakan jika masyarakat dapat melaporkan langsung jika ada oknum yang menjual tidak sesuai dengan harga.



"Apabila masyarakat ada keluhan terkait agen atau pangkalan yang menyalurkan gas elpiji tidak sesuai dengan ketentuan tolong bisa dilaporkan ke kontak center pertamina 135," katanya.

Ia memastikan jika semua kelurahan yang masuk ke kontak center tersebut akan langsung ditindak lanjuti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni undang-undang tentang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama tahun dan denda paling banyak Rp. 2 miliar. Selain itu, dikenakan pula pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf dan d undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads