Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Abdul Rizal A. Engahu menjelaskan keduanya menyimpan tabung gas LPG 3 kilogram tersebut di kios milik mereka lalu menjualnya ke masyarakat di atas harga eceran tertinggi (HET) dengan harga Rp 28 ribu sampai Rp 30 ribu pertabung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelangkaan atau pun kenaikan harga di pasaran, makanya saya langsung perintahkan untuk melakukan penindakan dan tertangkap dua tersangka melakukan penjualan tanpa izin dan tidak sesuai dengan standar harga," terangnya, Senin (13/5/2019).
Sementara itu, Sales Executive LPG Pertamina Kendari Arnaldo Andika Putra mengatakan jika masyarakat dapat melaporkan langsung jika ada oknum yang menjual tidak sesuai dengan harga.
"Apabila masyarakat ada keluhan terkait agen atau pangkalan yang menyalurkan gas elpiji tidak sesuai dengan ketentuan tolong bisa dilaporkan ke kontak center pertamina 135," katanya.
Ia memastikan jika semua kelurahan yang masuk ke kontak center tersebut akan langsung ditindak lanjuti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni undang-undang tentang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama tahun dan denda paling banyak Rp. 2 miliar. Selain itu, dikenakan pula pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf dan d undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini