Selundupkan 3 Kg Sabu Via Soeta, WN Malaysia Dihukum 20 Tahun Penjara

Selundupkan 3 Kg Sabu Via Soeta, WN Malaysia Dihukum 20 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Senin, 13 Mei 2019 12:49 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - WN Malaysia Chow Yen Fa dihukum 20 tahun penjara. Pria kelahiran 18 November 1974 itu terbukti membawa sabu seberat 3 kg lewat Bandara Soekarno-Hatta (Soeta).

Kasus bermula saat Fa bertemu Benren di Hotel Best View, Sri Petaling, Kuala Lumpur pada 4 Juni 2018 lalu. Dari Benren, ia mendapat tiket pesawat Kuala Lumpur-Jakarta dan sebuah koper.

Fa mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 15.00 WIB. Saat melintasi X-Ray, petugas curiga dan memeriksannya. Dari kopernya didapati 3 kg sabu. Fa akhirnya duduk di kursi pesakitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 6 Maret 2019, PN Jakbar menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Fa. Atas hal itu, Fa tidak terima dan mengajukan banding.


Bukannya hukumannya diperingan, malah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberatnya.

"Menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara 1 tahun," ucap majelis sebagaimana dilansir website PT Jakarta, Senin (13/5/2019).


Duduk sebagai ketua majelis Sudirman dengan anggota Elnawisah dan anggota Daniel Dalle Pairunan. Majelis memperberat hukuman Fa karena dinilai tidak mendukung program pemerintah Indonesia yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika.

"Perbuatan terdakwa hanya merusak mental generasi muda tetapi juga dapat membunuh secara pelan-pelan penerus bangsa," ujar majelis.

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads