Kasus bermula saat Fa bertemu Benren di Hotel Best View, Sri Petaling, Kuala Lumpur pada 4 Juni 2018 lalu. Dari Benren, ia mendapat tiket pesawat Kuala Lumpur-Jakarta dan sebuah koper.
Fa mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 15.00 WIB. Saat melintasi X-Ray, petugas curiga dan memeriksannya. Dari kopernya didapati 3 kg sabu. Fa akhirnya duduk di kursi pesakitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukannya hukumannya diperingan, malah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberatnya.
"Menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara 1 tahun," ucap majelis sebagaimana dilansir website PT Jakarta, Senin (13/5/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Sudirman dengan anggota Elnawisah dan anggota Daniel Dalle Pairunan. Majelis memperberat hukuman Fa karena dinilai tidak mendukung program pemerintah Indonesia yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika.
"Perbuatan terdakwa hanya merusak mental generasi muda tetapi juga dapat membunuh secara pelan-pelan penerus bangsa," ujar majelis.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini