"Kami yakin perilaku seperti ini karena ada pihak-pihak yang selalu memprovokasi dan memanas-manasi pendukungnya untuk tetap bersikap anti-Pak Jokowi secara berlebihan. Sebaiknya, siapa pun itu, termasuk BPN, agar jangan terus memanas-manasi para pendukungnya untuk bersikap yang berlebihan dalam merawat militansi pendukungnya dengan kebencian seperti itu," kata Jubir TKN Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Minggu (12/5/2019).
Ace mengimbau agar kasus ini diserahkan ke pihak berwenang. Dia meminta tidak ada pihak yang memanas-manasi, apalagi sedang masuk bulan Ramadhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait penangkapan Hermawan Susanto (HS), dia mengapresiasi langkah polisi yang bertindak cepat untuk dilakukan penangkapan. Sebab, menurutnya, langkah itu bisa menjadi efek jera.
"Saya yakin Pak Jokowi akan memaafkan orang ini, saya kira penegak hukum harus bertindak untuk memberikan efek jera kepada orang seperti ini. Harus diberi hukuman yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini dilakukan agar siapa pun kita tidak boleh mengumbar kebencian yang berlebihan," ujarnya.
"Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi siapa pun menyampaikan kata-kata seperti bukanlah tindakan terpuji, apalagi dilakukan di bulan Ramadhan seperti ini dan diucapkan oleh orang yang mengaku beragama. Di mana letak akhlak mereka sebagai orang yang mengaku beragama tetapi berkata kebencian dan menghalalkan untuk membunuh. Apalagi menggunakan istilah 'memenggal kepala' dan disandingkan dengan kata 'demi Allah'. Nyata dan jelas sekali bahwa itu kata-kata kebencian," sambung Ace.
HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. HS diduga mengancam Jokowi dengan kalimat 'Dari Poso nih. Siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah'. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal makar.
"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak melalui akun Twitternya bicara soal kasus HS. Dia sepakat pelaku harus ditindak, namun Dahnil mengungkit ABG yang sempat menyebut Jokowi sebagai kacung dan kasus pria yang sempat mengancam Fadli Zon.
"Jelas yang dilakukan anak ini salah dan melanggar hukum harus ditindak. Namun pertanyaannya bagaimana dengan Nathan yang akan membunuh @fadlizon dan seorang anak yang menyebut Presiden sebagai kacung dia. Apakah mereka diperlakukan sama dan ditangkap???" cuit Dahnil dalam akun Twitternya.
Simak Juga Detik-detik Pria Ancam Penggal Jokowi Ditangkap! (idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini