Menurut jadwal, seharusnya sudah selesai pada Jumat (10/5/2019) lalu, namun hingga Minggu (12/5/2019), proses rekap masih berlangsung alit.
Molornya jadwal rekap ini diakui Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani. Hal inidisebabkan banyaknya rekapitulasi di tingkat Kabupaten yang dihentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini memang keluar dari jadwal semula," kata Izwaryani kepada detikcom.
Beberapa daerah yang sempat dihentikan adalah Kabupaten Solok, Pasaman Barat, Tanah Datar, Pasaman, 50 Kota dan Kota Payakumbuh.
"Masih banyak yang belum sinkron sehingga harus dihentikan," jelas dia.
Pengentian itu juga sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Sumatera Barat. "Masih banyak temuan kejanggalan dan perbedaan data dalam berita acara," kata Komisioner Bawaslu Sumbar, Vifner.
Selain bawaslu, beberapa saksi partai juga menyampaikan keberatan terkait dengan perbedaan data dalam berita acara yang sedang dibacakan tersebut. Dari 19 kabupaten kota di Sumatera Barat, masih ada 2 daerah lagi yang belum menyelesaikan rekapitulasi, yakni 50 Kota dan Payakumbuh.
Tonton juga video Rekapitulasi KPU, Jokowi-Ma'ruf Menang Tipis di Gorontalo:
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini