Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengeluarkan Maklumat Pelayaran yang diterbitkan secara rutin oleh Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Maklumat Pelayaran berisi himbauan kepada jajaran Ditjen Hubla dan nakhoda untuk mewaspadai cuaca ekstrim dan gelombang tinggi di perairan Indonesia.
"Minggu ini kami telah mengeluarkan Maklumat Pelayaran Nomor 04/PHBL-2019 tertanggal 6 Mei 2019," ucap Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad dalam keterangan tertulis, Kamis (9/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan tinggi gelombang 2,5-4 meter akan terjadi di perairan Aceh-Sabang hingga Barat Lampung, Samudera Hindia Barat Sumatera, Selat Sunda bagian Selatan, Perairan Selatan Jawa, Samudera Hindia Selatan Jawa, Perairan Selatan Bali dan NTB, Selat Bali bagian Selatan, Selat Alas, Selat Badung, Selat Lombok, Selat Sumba, Samudera Hindia Selatan Bali dan NTB, Perairan Selatan Ambon, Perairan Kep. Rote-Sabu, Laut Sawu, Laut Timor, serta Laut Arafur.
Dengan diterbitkannya Maklumat Palayaran ini diharapkan seluruh jajaran Ditjen Hubla, khususnya para syahbandar dan petugas di lapangan, dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran kapal-kapal yang beroperasi di wilayah kerjanya masing-masing.
"Begitu pun dengan para nakhoda diimbau agar lebih waspada dan terus memantau kondisi cuaca selama berlayar," tegas Ahamd.
Lebih lanjut, pihaknya menginstruksikan kepada para syahbandar agar melakukan penundaan keberangkatan kapal apabila terjadi kondisi cuaca buruk sebelum kapal berangkat.
"Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, maka syahbandar harus menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman," tegas Ahmad.
Menurut Ahmad, hal tersebut perlu dilakukan karena penegakan aturan keselamatan adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, termasuk antisipasi terhadap terjadinya musibah pelayaran akibat cuaca buruk.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini