PDIP Siap Merangkul di DPR, Gerindra: Itu Perintah Undang-undang

PDIP Siap Merangkul di DPR, Gerindra: Itu Perintah Undang-undang

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 09 Mei 2019 17:35 WIB
Andre Rosiade (Zhacky/detikcom)
Jakarta - Gerindra menilai wajar PDIP akan merangkulnya di DPR. Sebab, menurut Gerindra, hal itu merupakan kewajiban yang diamanatkan UU.

"Saya rasa wajar kalau PDIP coba merangkul Gerindra. Karena UU MD3 mengharuskan merangkul Gerindra sebagai partai pemenang kedua suara terbanyak, baik suara Pemilu 2019 maupun kursi di DPR RI," ujar anggota Badan Komunikasi Gerindra Andre Rosiade kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andre menjelaskan UU MD3 saat ini mengatur pimpinan DPR secara proporsional sesuai urutan kursi di parlemen. Salah satu kursi pimpinan itu, kata dia, merupakan hak partainya. Karena itu, sudah menjadi kewajiban PDIP untuk merangkul Gerindra.

"Karena UU MD3 kan mengandung unsur proporsional ya, otomatis kursi pimpinan DPR salah satunya adalah hak Gerindra. Juga komposisi pimpinan komisi di DPR juga hak Gerindra, tentu mau tidak mau PDIP akan coba berbicara pada kami sebagai parpol nomor dua," tuturnya.

"Karena memang perintah UU yang mewajibkan Gerindra sebagai parpol nomor dua di Pemilu 2019 tentu harus dilibatkan dalam pembagian proporsi," imbuh Andre.



Lagi pula, kata Andre, selama ini komunikasi Gerindra dengan koalisi pemerintah telah terjalin dengan baik. Meskipun, kata dia, mereka kerap berbeda pandangan politik.

"Ya selama ini komunikasi di parlemen kan kerja sama antar fraksi telah terjalin dengan baik. Pilihan kita boleh berbeda, tapi dalam mengambil keputusan di DPR harus ada komunikasi," katanya.



Seperti diketahui, Koalisi Indonesia Kerja akan menjadi mayoritas di DPR untuk periode 2019-2024 berdasarkan hasil hitung cepat. PDIP menyatakan siap bekerja sama dengan Gerindra, yang kini menjadi lawan politik pada pilpres.

"Berdasarkan UU MD3 dengan kemenangan itu, PDIP berpeluang menjadi Ketua DPR dan itu satu napas kemenangan di pileg dan DPR dengan kerja sama Koalisi Indonesia Kerja dan pimpinan lima DPR, " ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di depan kediaman Megawati Soekarnoputri, Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

UU MD3 saat ini mengatur pimpinan DPR secara proporsional sesuai urutan kursi di parlemen. Dari hitung cepat, PDIP berhasil kembali menjuarai Pileg 2019 dan diprediksi memperoleh 133 kursi. Di bawah PDIP, ada Golkar, Gerindra, NasDem, dan Demokrat, yang diprediksi akan mendapat jatah kursi pimpinan DPR karena masuk 5 besar.

Dari 5 parpol yang kemungkinan besar mendapat jatah pimpinan DPR itu, 4 merupakan gabungan dari Koalisi Indonesia Kerja (KIK) pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin. Hanya Gerindra yang merupakan pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.


Nasib Para Menteri yang Nyaleg:

(mae/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads