Saat akan rapat rekapitulasi suara dari Jakarta Selatan, Syarif meminta pending dengan alasan ingin mencocokkan form DB 1 dari tingkat Kota Jakarta Selatan dengan form DAA 1 dari tiap kecamatan.
Namun Betty yang memimpin rapat tetap melanjutkan rekapitulasi dengan alasan sudah disepakati oleh forum sebelum pending istirahat pada pukul 15.00 WIB. Sesuai kesepakatan, pukul 16.00 WIB sidang kembali dibuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena keputusan itu, Syarif kemudian meninggalkan sidang dan pergi.
Syarif menyebut, DB 1 Jakarta Selatan baru didapatkan. Jika sidang langsung dilanjutkan, mereka belum mencocokkan data suara dari DB 1 dan DAA 1.
"DAA-nya kan kita lagi susun, DAA rekap kecamatan, disandingkan dengan DB. DB-nya baru datang. Kan nggak apa-apa besok," ucap Syarif kepada wartawan di lokasi.
Dia membandingkan dengan Jakarta Pusat. Jakarta Pusat sudah menyelesaikan pleno Rabu (8/5) malam dan hasil suara sudah dibandingkan dengan tingkat kecamatan saat rekapitulasi tadi siang.
"Saya inginnya DB-nya ada, DAA-nya ada, lalu sandingkan seperti (Jakarta) Pusat, lihat enak saksi kan, ini belum. Ya KPU menurut saya tidak fair-lah," ucap Syarif.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta M Jufri menilai belum dilakukannya rekapitulasi internal bukan alasan untuk menunda rapat, sehingga rapat rekapitulasi masih bisa berlanjut.
"Partai yang bersangkutan sudah menerima salinan dari seluruh saksi yang hadir di tingkat kota dianggap sudah diterima. Internal itu urusan di luar aturan KPU. Rekap ini bisa dilanjutkan," kata Jufri di ruang sidang. (aik/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini