"Menyatakan bahwa Safwan bin Ahmad Dahlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua melanggar pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)," kata Jaksa Kejari Lhokseumawe, Al-Muhajir, saat membacakan tuntutan di PN Lhokseumawe, Kamis (9/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Tgk Safwan didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan juga dakwaan terakhir yaitu Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Terdakwa, terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangkan selama terdakwa ditahan, selain itu terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," sebut Muhajir.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Armia, menilai dakwaan yang disampaikan jaksa itu tidak berdasar. Tgk Safwa pun akan menyampaikan pleidoi (nota pembelaan) untuk membantah semua tuntutan jaksa dan meminta hakim membebaskan dirinya dari semua tuntutan.
"JPU tidak berkeyakinan lagi dengan dakwaan pertama dan ketiga, mereka berkeyakinan dengan dakwaan yang kedua. Nah dari segi tuntutan yang ringan satu sisi kita berterima kasih. Namun, berdasarkan fakta persidangan terhadap dakwaan kedua itu, sama sekali tidak berdasar," kata Armia. (knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini