"Harapan saya adalah siapa pun pelakunya akan mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya atas perbuatannya yang diduga mengganggu stabilitas keamanan Negara dan mengganggu kedaulatan rakyat," jelas Dewi Tanjung saat dihubungi detikcom, Kamis (9/5/2019).
Menurutnya, penetapan status tersangka kepada Eggi sudah sesuai prosedur hukum yang ada. Alat bukti dan keterangan saksi-saksi, menurutnya, sudah layak untuk menetapkan Eggi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini, menurutnya, dapat dijadikan pelajaran oleh semua pihak agar menjaga tutur katanya. Ia berharap polisi mengusut tuntas perkara tersebut.
"Kapan perlu saya akan menyurat pemerintah Indonesia untuk mencabut hak kewarganegaraan dan hak berpolitik kepada orang-orang yang diduga berupaya melakukan gerakan makar atau people power. Ini sebagai pembelajaran bagi seluruh lapisan elemen masyarakat agar dapat menjaga ucapan dan perbuatannya agar tidak melanggar hukum," jelasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sudah menetapkan tersangka kepada Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar. Advokat itu dilaporkan Dewi Tanjung berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Laporan Supriyanto terregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini