"Intinya, Bawaslu Kampar meneruskan kasus pelanggaran pidana Pemilu ini ke Sentra Kepolisian Kampar," kata Kepala Divisi Informasi dan Data Bawaslu Kampar, Edwar, Kamis (9/5/2019).
Pelimpahan kasus ini diteruskan ke Polres Kampar pada Rabu (8/5). Sejumlah barang bukti terkait pencoblosan kertas suara Pilpres juga diserahkan ke penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bawaslu Kampar sudah melaksanakan tugasnya dalam menindaklanjuti kasus pidana Pemilu ini. Selanjutnya, kasus ini menjadi kewenangan pihak kepolisian," kata Edwar.
Warga inisial M ini mencoblos di TPS 04 Desa Sipungguk, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, pada Pilpres 17 April 2019. Warga ini datang ke TPS dengan membawa 20 kertas suara pilpres.
Di dalam bilik suara, warga tersebut telah mencoblos 20 surat suara untuk Prabowo-Sandiaga. Aksinya diketahui pengawas di TPS.
Simak Juga "Viral! Petugas KPPS di Boyolali Coblosi Surat Suara":
(cha/fdn)