"Kita jerat pasal tidak menolong korban atau tabrak lari Pasal 312 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Nanti juga (disangkakan) Pasal 310 ayat 4 (karena) mengakibatkan orang meninggal dunia," ujar Panit Laka Satlantas Polres Jaksel Ipda Mulyadi di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (8/5/2019).
Mulyadi menerangkan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 09.15 WIB di Mampang saat F menyetir mobil dari arah Rasuna Said ke Warung Buncit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menabrak pejalan kaki, dua orang (yang) berdiri di atas trotoar. Salah satu pejalan kaki meninggal dunia di TKP (tempat kejadian perkara), satu mengalami luka di bagian kepala," sambungnya.
Dari pemeriksaan tim medis, F yang bekerja sebagai sopir pribadi ini, tidak mengonsumsi narkotika atau alkohol. F sedang sakit mata saat mengemudi.
"Dari keterangan yang bersangkutan, memang sakit mata, merasa gelap, tidak bisa mengendalikan kendaraan," ujar Mulyadi.
Sesaat setelah menabrak dua orang pejalan kaki, F berusaha kabur dengan masuk ke jalur bus Transjakarta (busway). Polisi menangkap F di Duren Tiga.
"Setelah (nanti) cukup bukti kita lakukan penahanan," kata Mulyadi. (fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini