Penolakan bermula ketika warga mendengar rumor adanya rencana anak dari almarhum Uko untuk mendirikan Pura di Jalan Sukamanah, Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Uko merupakan warga asal Bali yang telah lama tinggal di daerah tersebut.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Bekasi KH Athoillah Mursjid mengatakan pihak keluarga almarhum Uko memang telah memberikan surat permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadah kepada FKUB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat permohonan tersebut dilampirkan fotokopi KTP dan tanda tangan calon jamaah sekurang-kurangnya 90 orang serta fotokopi KTP dan tanda tangan masyarakat yang tidak keberatan atas pendirian tempat ibadah minimal 60 orang.
Athoillah menyebut aturan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.
Sebelum menerbitkan surat rekomendasi, pihak FKUB melakukan verifikasi tanda-tangan calon jamaah dan warga yang setuju didirikan Pura, pada Sabtu (4/5).
"Itu kan ada tanda tangan warga yang tidak keberatan kan perlu verifikasi betul nggak tanda tangan bapak? untuk apa menyerahkan fotokopi KTP? belum sempet didata, ada sekompok orang yang melakukan penolakan," ujar Athoillah.
Athoillah mengatakan jika massa yang menolak lebih banyak ketimbang warga yang mendukung pembangunan Pura maka surat rekomendasi tidak bisa diterbitkan FKUB. Walau secara kuantitas, lanjutnya, pemohon memenuhi kuota, namun jika suasana tidak kondusif, maka surat rekomendasi juga ditangguhkan.
"Kalau banyak yang menolak dibanding yang setuju ya enggak bisa (dikeluarkan rekomendasi)," katanya.
"Misal yang setuju 60 (orang), yang enggak setuju 30 (orang) nah itu juga masih kita tangguhkan ya artinya jangan sampai nanti ada masalah kan. Harus sampai benar-benar tidak ada yang nolak yah," ujar Athoillah.
Athoillah belum mengetahui persis duduk perkara warga menolak pembangunan Pura di Desa Sukahurip. "Ya ini ada kan kelompok yang tidak menghendaki di kampungnya ada rumah ibadah lain karena di daerah itu hanya satu (keluarga) umat Hindunya. Itu informasinya cuma satu keluarga itu saja yang umat Hindu," ujar Athillah.
Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Sukatani, Azis, mengatakan keluarga almarhum Uko memang telah mengumpulkan tanda tangan persetujuan sejumlah warga. Tetapi menurutnya, lebih banyak warga yang menolak rencana pembangunan pura itu.
"Sudah ada dukungan dari masyarakat sebanyak 60 orang di lingkungan situ terkait pembangunan Pura, yang menolak mah yang demo (memasang) baliho itu sekitar kalau nggak salah ya 1.000 orang," ujar Azis
Diberitakan sebelumnya, tampak tiga baliho berukuran sekitar 1,5 x 2,5 meter berdiri di tepi Jalan Sukamanah, Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Baliho tersebut berisi penolakan terhadap rencana pembangunan Pura.
"Kami para ulama beserta masyarakat Desa Sukahurip dan Desa Banjarsari, menolak dengan keras pembangunan tempat ibadah Pura di Desa Sukahurip," tulisan di salah satu baliho yang dibubuhi tanda tangan puluhan warga.
detikcom juga sempat menelusuri lokasi yang rencananya akan dibangun pura. Lokasi tersebut merupakan sebuah kebun. Belum tampak ada pondasi atau pun material untuk membangun pura di lokasi. Hanya ada sebuah 'tugu' khas Bali berwarna kuning di lokasi. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini