"Yang disampaikan oleh Kapolri itu kan secara umum kepada yang dituduhkan atau yang diperkirakan untuk membuat situasi seperti itu. Kalau kami kan dari pihak 02 tidak merasa yang dituduh, karena kami tidak merencanakan hal seperti itu," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Dasco menegaskan Prabowo memberi petunjuk jelas untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia menganggap apa yang disampaikan Kapolri adalah untuk menyikapi situasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kapolri Wanti-wanti Batasan People Power |
"Dan petunjuk Pak Prabowo jelas, bahwa segala sesuatu mengikuti atau mengambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga kami anggap omongan Kapolri itu bukan ditujukan kepada kami, tapi lebih kepada menyikapi situasi," ujar Dasco.
Waketum Gerindra ini menampik tudingan bahwa pihaknya mengajak untuk melakukan aksi mengepung KPU. Dasco mengatakan timnya masih mengajukan laporan ke Bawaslu terkait temuan-temuan yang merugikan kubu Prabowo-Sandi.
"Ya kalau kami, pihak kami tidak begitu (aksi kepung KPU). Yang ada pada saat ini adalah kami mengajukan laporan ke Bawaslu tentang temuan-temuan yang kemudian dianggap oleh kawan-kawan merugikan pihak 02, dan ada beberapa laporan yang sudah dan akan dilaporkan ke Bawaslu," ungkap anggota Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian berbicara soal seruan people power yang sempat digaungkan sejumlah pihak. Ia mengingatkan kebebasan berpendapat yang diatur UU No 9/1998 memiliki batasan yang harus dipatuhi.
Ia pun membeberkan batasan kebebasan berpendapat yang tertuang dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Salah satunya, kata Tito, adalah tidak mengancam keamanan nasional.
Tito pun mencontohkan soal seruan people power yang diduga berisi ajakan menggulingkan pemerintahan yang sah. Ia mengingatkan agar penyampaian pendapat tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Tak hanya itu, Kapolri pun mengingatkan, bila ada niat menjatuhkan pemerintah lewat people power, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan makar.
"Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat harus melalui mekanisme ini. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu Pasal 107 KUHP (makar). Jelas," jelas Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5).
"Ini adalah undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Itu bahasanya jelas, yaitu perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, maka ada ancaman pidananya," tegas dia.
Tonton juga video Kapolri Tegaskan Ada Ancaman Pidana soal People Power:
(azr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini