Jaksa KPK menyebut pemberian uang Rp 1 miliar untuk Iwa itu terkait pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Pengurusan itu diperlukan untuk pembangunan Meikarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian itu disebut jaksa melalui anggota DPRD Provinsi Jabar Waras Wasisto dan anggota DPRD Bekasi Soleman. Mengenai uang Rp 1 miliar untuk Iwa ini sempat menjadi pembahasan pelik dalam persidangan. Iwa yang pernah didatangkan dalam persidangan membantah sama sekali mengenai hal itu.
Sampai pada akhirnya majelis hakim meminta jaksa menghadirkan para saksi untuk dikonfrontasi dengan Iwa. Namun setelah dikonfrontasi Iwa tetap pada pendiriannya bahwa tidak pernah menerima uang apa pun.
Sebelumnya dalam persidangan itu, Bupati Neneng dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Neneng diyakini jaksa bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.
Selain itu, ada 4 anak buah Neneng yang juga dituntut dalam perkara ini yaitu Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi). Keempatnya dituntut hukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Uang suap yang diyakini diterima Neneng dan 4 anak buahnya itu disebut jaksa berasal dari 4 terdakwa sebelumnya yang telah divonis yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka telah divonis bersalah memberikan suap ke Bupati Neneng Cs.
Tonton juga video saat Aher dan Deddy Mizwar Jadi Saksi Sidang Suap Meikarta:
(dir/dhn)











































