"Ini surat yang standar. Juga dikirim untuk PNS lainnya yang diduga tidak netral," ujar Komisioner KASN Nuraida Mokhsen kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).
Surat KASN bertanggal 16 April 2019 itu berperihal Netralitas Aparatur Sipil Negara'. Dalam suratnya, KASN meminta UIN Suska mengklarifikasi UAS terkait dialognya dengan capres Prabowo dalam tayangan yang disiarkan salah satu televisi. Menurut KASN, dalam tayangan itu, ada tafsiran bahwa UAS berpihak kepada Prabowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nuraida menegaskan pihaknya bekerja profesional sesuai dengan aturan yang berlaku. Siapa pun PNS yang diduga melanggar, harus diproses.
"Sesuai dengan UU ASN dan beberapa PP pelaksana UU, PNS tidak boleh menunjukkan keberpihakannya ke no 01 maupun no 02. Semua yang ada indikasi melanggar diproses," kata Nuraida.
Dalam proses kasus dugaan pelanggaran netralitas, tahap pertama yang dilakukan KASN adalah meminta klarifikasi. Nuraida mengatakan, jika ternyata tak ada indikasi kuat pelanggaran netralitas, kasus akan ditutup.
"Jika ada indikasi kuat, maka dilanjutkan dengan investigasi. Hasilnya bisa terbukti bersalah dan bisa juga tidak. Jika bersalah, dilihat lagi apakah sanksinya sedang atau berat," tegasnya.
Soal surat dari KASN ini, Rektor UIN Suska Prof Akhmad Mujahidin mengaku pihaknya belum bisa meminta klarifikasi UAS. Sebab, UAS saat ini masih berstatus cuti belajar dan belum bisa dihubungi.
"Beliau (UAS) mengikuti pendidikan program doktor (S3) konsentrasi Al-Sunnah wa Ulumul Hadist di Omdurman Islamic University, Khartoun Sudan," kata Akhmad, Rabu (8/5).
"Kita tidak tahu keberadaannya di mana, WA-nya tidak aktif. Kita diminta melakukan klarifikasi selama 14 hari terhitung surat dari KASN kita terima 2 Mei," sambungnya. (elz/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini