"Warung miras tersebut beroperasi tepat di depan masjid dan membuat nama masjid buruk melekat pada nama miras dengan sebutan 'miras mesjid'," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).
Warung tersebut ditutup pada Senin (6/5) lalu. Penutupan warung miras ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat yang resah dengan keberadaan warung miras itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, warung tersebut juga memperjualbelikan miras tanpa mengenal waktu. Bahkan, di bulan Ramadhan ini pemilik masih bandel dan menjual miras kepada warga.
Mendindak lanjuti informasi tersebut, polisi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede AKP Supriyanto langsung mendatangi lokasi. Polisi mengamankan sejumlah minuman keras di lokasi dan memberikan teguran keras kepada pemilik.
"Jumlah miras yang berhasil disita sebanyak 103 botol," tutupnya. (mea/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini