"Ada (waktu) 10-20 tahun," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
JK mengatakan semua lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif harus pindah. Dia mengatakan semua lembaga tersebut harus ada di ibu kota negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK juga memprediksi ada 1,5 juta orang yang akan pindah ke ibu kota baru. Dia mengatakan ada ibu kota baru butuh 400 ribu rumah bagi para ASN tersebut. JK menyebut pemindahan ibu kota merupakan proses yang sangat panjang.
"Otomatis seluruh ASN diperkirakan harus pindah 1,5 juta orang, termasuk keluarga. Jadi harus membangun minimum kira-kira 400 ribu rumah. Jadi rumah bermacam-macam. Tentu tidak rumah tipe 3 x 6. Jadi ini suatu proses yang panjang, kan tiba-tiba semua sistem itu harus diubah," ucapnya.
JK mengatakan kewenangan otonomi di Jakarta juga akan menjadi lebih besar. Dia menuturkan nantinya Jakarta akan menjadi pusat ekonomi.
"Itu seperti tadi yang saya katakan. Apabila pindah ibu kota, maka sistem otonomi yang lebih besar harus terjadi. Artinya, sama dengan Amerika. Kalau Anda mau bikin usaha di San Francisco, California, tidak perlu izin Washington," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi hari ini bertolak ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Jokowi hendak meninjau kota tersebut sebagai tindak lanjut keseriusan pemerintah dalam hal pemindahan ibu kota negara Republik Indonesia.
Jokowi juga sebelumnya di hadapan para kepala lembaga tinggi negara saat acara buka puasa bersama di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/5) kemarin, Jokowi menegaskan pemerintah serius terkait rencana pemindahan ibu kota negara.
"Kita serius dalam hal ini karena sejak 3 tahun yang lalu sebetulnya ini telah kita bahas internal. Kemudian 1,5 tahun yang lalu kami minta Bappenas untuk melakukan kajian-kajian yang lebih detail baik dari sisi ekonomi, sosial politik, dan juga dari sisi lingkungan," ujar Jokowi.
Simak video Staf Presiden soal Wacana Pemindahan Ibu Kota: Minim Gunakan APBN:
(fdu/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini