"Untuk pengendara roda-4 (mobil, red) yang menggunakan HP saat berkendara total selama operasi ini jumlahnya 30 penindakan tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir kepada detikcom, Selasa (7/5/2019).
Nasir menyebut pengendara kendaraan yang menggunakan HP saat berkendara dapat mengurangi konsentrasi saat menyetir. Hal itu dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, di hari operasi ke-8 ini, sebanyak 999 pengendara yang melanggar dilakukan tindakan tilang oleh polisi. Khusus untuk pengendara yang menggunakan HP saat berkendara di hari ke-8 ini mencapai 13 pengendara kendaraan roda 4, namun kendaraan roda 2 tidak ditemukan ada yang menggunakan hp saat berkendara.
Polisi mengimbau kepada para pengendara agar tidak menggunakan HP saat mengendarai kendaraannya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
"Kepada pengguna jalan, di jalan sudah terpasang rambu marka serta di dalam kota ada sistem ETLE. Patuhi rambu dan marka tersebut untuk menjamin keselamatan berlalu lintas dan jangan lupa lengkapi kendaraan dan surat kendaraan dengan benar," pungkas Nasir.