Ketua KPU Banten Wahyul Furqon mengatakan, pleno dilakukan karena penghitungan tingkat KPU Pandeglang, Serang, Kota Cilegon, Kota Serang dan Lebak telah selesai. Hanya 3 daerah yaitu Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan yang belum menyelesaikan rapat pleno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, bahwa rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten kota menghasilkan 2 produk hukum berupa berita acara rekapitulasi (formulir jenis DB) dan surat keputusan tentang hasil perolehan suara. Para saksi yang hadir di pleno tingkat provinsi ini diharapkan sudah menerima dua surat itu.
Wahyul mengatakan KPU di tingkat provinsi, kabupaten dan kota hanya menetapkan hasil perolehan suara. Penetapan akan dilakukan setelah seluruh gugatan Pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.
Proses penghitungan suara dari tingkat kabupaten ke provinsi ini menurutnya sudah transparan. Hasil pleno dari setiap kabupaten akan jadi pedoman KPU Banten.
"Saksi yang hadir ikut memastikan ketika ada ketidaksesuaian maka hari itu bisa diselesaikan," ujarnya. (bri/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini