Penjahat Kambuhan Ditembak Usai Tepergok Curi Motor di SPBU

Penjahat Kambuhan Ditembak Usai Tepergok Curi Motor di SPBU

Yudha Maulana - detikNews
Senin, 06 Mei 2019 20:19 WIB
Iustrasi (Ilustrator: Edi Wahyono)
Bandung Barat - Timah panas bersarang di kaki Agus Ahmadin alias Uden (30), pelaku curanmor yang beraksi di SPBU Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Jumat (3/5). Sebabm bersama rekannya, Andi, mencoba melarikan diri dari kejaran polisi setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor.

Awalnya, anggota kepolisian mencurigai Uden yang berboncengan dengan Andi. "Anggota kami coba mengikuti dua orang tersebut," kata Kapolsek Cipatat, Kompol Asep Nandang di Mapolsek Cipatat, Senin (6/5/2019).

Anggota yang curiga, ujar Asep, terus menguntit pelaku. "Kami mengintai sampai akhirnya mereka benar-benar melakukan aksinya di SPBU Cipatat," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam melakoni aksi pencurian, Uden bertugas menjebol kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci astag. Sementara Andi memantau situasi dan bersiaga di atas sepeda motor.

"Pelaku sudah menjebol kunci kontak motor korban dan mesin motor menyala. Namun, anggota kami yang sudah mengintai sebelumnya dari dalam mobil patroli, langsung berlari untuk menangkap para pelaku," kata Asep.

Melihat ada anggota Polsek Cipatat yang membawa senjata api, kedua pelaku yang tepergok itu berlari tunggang langgang meninggalkan sepeda motornya. "Para pelaku mencoba kabur, akhirnya anggota kami melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali," ujarnya.

Tembakan peringatan polisi tak digubris pelaku. "Kami lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki mereka. Salah satu pelaku berhasil kami tangkap. Sedangkan satu pelaku lagi, Andi berhasil melarikan diri," ucapnya.

"Tapi identitas dan alamat pelaku sudah kami kantongi. Sehingga anggota kami tengah melakukan pengejaran," kata Asep menambahkan.

Uden residivis yang pernah dikurung selama tiga tahun di Polres Cianjur. "Dia (Uden) mengaku baru dua kali melakukan curanmor. Biasanya dia jual motor curiannya ke daerah Cianjur Selatan," ujarnya.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. "Kami amankan barang bukti dua unit sepeda motor, mata kunci astag dan kunci leter T, ucap Asep. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads