Saat ini, polisi Kudus telah meringkus tersangka. Sedang rekannya asal Kanada dan yang lainnya, belum berhasil diamankan. Kasus kejahatan bobol data ATM yang melibatkan warga asing ini baru sekali terjadi di Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Saptono saat jumpa pers menjelaskan, polisi telah meringkus satu tersangka bobol data ATM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tersangka beraksi pada Kamis (5/4/2019) di dalam ATM BRI di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kudus. Tersangka sebelumnya beraksinya di Pantura.
Pengakuan tersangka kpada polisi, dia berangkat dari Serpong, Tangerang, Banten, ke sejumlah daerah di Pantura untuk melakukan aksinya. Mulai dari Surabaya hingga Kudus.
Tersangka beraksi mengakses sistem elektronik ATM secara illegal atau skimming. Saat di Kudus, di salah satu ATM BRI di Desa Gulang, tersangka beraksi.
"Tersangka di dalam ruang ATM mengirimkn kode PIN ke nomor WhatsApp temannya warga Kanada, yang saat ini belum tertangkap," terangnya.
Tersangka kemudian menggunakan tiga kartu ATM.
"Tiga kartu ini masternya. Kalau jumlah kartu ATM yang disita ada 26 kartu, " ujar kapolres sambil memperlihatkan kartunya.
Kebetulan saat di lokasi ada warga yang kesal karena antre lama di ATM. Karena curiga maka warga melapor ke polisi. Lantas, polisi melakukan pengejaran.
"Baru pada 5 April, polisi bisa menangkap tersangka. Saat digeledah, diamankan pula 26 kartu ATM dan tiga kartu ATM yang jadi kartu master," imbuhnya.
Apakah tersangka telah meraup uang dari aksinya?
"Belum mendapatkan uang. Masih membobol data, cocok atau tidak," kata Saptono.
Polisi mengenakannya pasal 46 ayat 1 atau 2 Jo 30 ayat 1 atau 2 UU ITE nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kami juga koordinasi dengan Kantor Imigrasi di Pati untuk menanyakan identitasnya benar atau tidak," kata mantan Kapolres Blora ini.