Awalnya, petugas Satpol PP Ciamis melakukan sidak ke sejumlah warung nasi, mulai di sekitar Pasar Manis Ciamis, Terminal Ciamis, hingga Jalan Tentara Pelajar. Petugas juga memasang selebaran imbauan di bagian depan warung, supaya tak buka pada siang hari. Dari sidak tersebut, petugas menemukan warung yang masih menjajakan makanan siap saji dan terlihat ada bekas orang makan.
"Kita mendapati 1 warung nasi yang buka dan menjajakan makanan siang hari, di situ ada bekas orang makan," ujar Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Ciamis Yudi Brata saat melakukan operasi dan pemasangan imbauan di sekitar Pasar Manis Ciamis, Senin (6/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktunya pagi sampai sore, sekitar pukul 15.00 WIB. Jadi sudah sore itu diperbolehkan karena persiapan buka," ungkap Yudi.
![]() |
Selain itu, Pemkab Ciamis melarang penyedia jasa hiburan tempat karaoke dan sejenisnya untuk beraktivitas selama bulan puasa.
"Untuk sanksinya bagi yang buka memang tidak ada, tapi kalau mengganggu ketertiban umum dan menggangu masyarakat akan kita tutup. Sebetulnya bukan tak boleh berjualan, tapi tak boleh melayani di tempat," pungkasnya.
Selanjutnya petugas Satpol PP juga melakukan operasi pekat di sejumlah rumah kosan. Hasilnya, ditemukan ada dua pasang remaja yang berada di dalam kamar tertutup. Petugas kemudian mendata dan melakukan pembinaan langsung, lalu dikembalikan ke orang tua.
"Ada dua kosan besar yang kita datangi. Hasilnya ada dua pasangan yang ada di dalam ruangan. Salah satunya tak memakan pakaian dalam. Kita langsung pembinaan di tempat dan pasangan dikembalikan ke orang tua. Supaya tak mengulangi perbuatannya," pungkasnya. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini