"Pelanggaran balap liar memang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan dapat ditindak dengan undang-undang tersebut," tegas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (5/5/2019).
Nasir mengatakan, pihaknya telah memetakan titik-titik rawan balapan liar dan trek-trekan. Satlantas wilayah setempat akan menggelar patroli di titik-titik rawan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, polisi akan ditempatkan di titik-titik rawan untuk memantau kegiatan balapan liar tersebut. Nantinya, polisi akan berkeliling di lokasi rawan dan melakukan upaya pencegahan hingga penindakan bila ditemukan adanya balapan liar.
"Tindakan represif kita lakukan dengan memeriksa kendaraan dan barang bawaan, melakukan penindakan pelanggaran lantas dari faktor kendaraan, SIM dan penggunaan kelengkapan seperti helm dan sabuk pengaman," jelasnya.
Adapun jam rawan balapan liar terjadi menjelang sahur hingga pagi hari. Kegiatan ini lebih banyak terjadi pada saat weekend.
"Adapun jam rawan balapan liar biasanya terjadi sekitar pukul 01.00-03.00 WIB dan pukul 05.00-06.00 WIB," tuturnya.
Simak Juga "Kocak! Joki Imut Ikutan Balap Liar Berujung Cium Aspal":
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini