"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka ZAS, Wali Kota Dumai," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Sabtu (4/5/2019).
Dia menjelaskan, pencegahan luar negeri itu berlaku mulai 3 Mei 2019. Bila dihitung enam bulan ke depan, maka pencegahan itu akan berlaku hingga November 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan Zulkifli sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.
Untuk perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
(dnu/knv)