"Lima orang (yang dijerat OTT)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (3/5/2019).
Lima orang itu terdiri dari seorang hakim, 2 orang pengacara, serta masing-masing seorang panitera muda dan swasta. Hakim itu diduga menerima suap untuk penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga menyita uang Rp 100 juta dari OTT itu. Saat ini kelima orang yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Ada waktu 1x24 jam yang digunakan KPK untuk melakukan pemeriksaan awal itu. Setelahnya KPK akan menentukan siapa tersangka dalam OTT itu. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini