Penangkapan keduanya berawal saat masyarakat mencurigai gerak-gerik dua pria tersebut saat berada di sekitar Desa Bale Musara. Masyarakat kemudian mendekatinya dan menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dalam 5 karung besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua tersangka adalah MN (22), warga Pirak Timu, Aceh Utara, dan AS (25), warga Tripe Jaya, Gayo Lues," kata Kasat Narkoba Polres Bener Meriah Iptu Muhammad Daud dalam keterangannya, Jumat (3/5/2019).
Daud menyebutkan penangkapan itu terjadi pada pukul 02.30 WIB tadi. Setelah diamankan warga, tersangka bersama barang bukti langsung diboyong ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut.
"Barang bukti berupa 5 karung besar warna putih itu berisi narkotika jenis ganja yang terdiri atas ranting, daun, dan biji. Untuk itu, mereka bersama barang bukti kita bawa ke Mapolres guna melakukan pemeriksaan lanjutan," sebut Daud. (idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini