"Gabungan petugas ada dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, kemudian ada dari Polda Metro juga ikut dalam tim terpadu ini. Itu akan melakukan pengawasan tempat-tempat hiburan selama 33 hari. Terhitung mulai tanggal 5 Mei besok," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jumat (3/5/2019).
Arifin mengatakan akan menindak tegas tempat hiburan yang tidak mengikuti aturan operasional selama Ramadan. Hukuman maksimal yang akan diberikan adalah penutupan sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin menjelaskan semua tempat hiburan telah diberi sosialisasi. Pihaknya juga telah memasang stiker pemberitahuan ke seluruh tempat hiburan.
"Kita turun di tempat-tempat hiburan yang dipasang informasi mengenai buka-tutup. Itu semua sudah dipasang-pasangin di tempat-tempat hiburan. Sudah dipasang stiker-stiker," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI mewajibkan tempat hiburan tutup selama Ramadan. Aturan tersebut dimulai sehari sebelum Ramadan.
"Sudah keluar surat edarannya," kata Kasi Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Ujang Supandi kepada wartawan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 165/SE/2019 Tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H/2019 M. Penyelenggaraan usaha pariwisata wajib tutup sehari sebelum Ramadan, selama bulan Ramadan, pada saat Idul Fitri, dan sehari setelah Idul Fitri.
Berikut tempat hiburan yang wajib tutup:
1. Kelab malam
2. Diskotek
3. Mandi uap
4. Rumah pijat
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk dewasa
6. Bar/rumah yang berdiri sendiri. (fdu/fdn)