"Ya, KPK sudah mengirimkan surat panggilan penjadwalan ulang ke kantor Menteri Agama RI untuk memanggil Lukman Hakim S, sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (3/5/2019).
Febri menyebut surat panggilan sudah dilayangkan sejak 30 April lalu. Lukman pun diminta datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman sebelumnya dipanggil pada Rabu, 24 April, tapi tidak hadir. Dia beralasan tengah disibukkan persiapan pelaksanaan haji.
Dalam pusaran perkara ini, ada 3 orang yang dijerat sebagai tersangka. Selain Rommy, ada Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin yang menjadi tersangka.
Rommy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Muafaq dan Haris. Duit itu diduga diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan yang sedang dijalani keduanya.
KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam membantu proses pengisian jabatan kedua orang itu. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI DPR dan tak punya kewenangan terkait pengisian jabatan di Kemenag.
Dalam proses penyidikan, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja Menag Lukman. Dari ruangannya, KPK menyita duit Rp 180 juta dan USD 30 ribu.
Simak Juga 'Menag Masih Enggan Bicara soal Duit di Ruang Kerjanya':
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini