Komisioner KPU Banten Nurkhayat Santosa mengatakan PBB tak menyerahkan LPPDK di Kota Serang, Cilegon, dan Kabupaten Lebak. Sedangkan PKPI tak menyerahkan laporan dana kampanye di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk 3 daerah, yaitu Tangerang, Pandeglang, dan Tangsel, seluruh parpol menyerahkan berkas laporan," kata Nurkhayat saat berbincang dengan detikcom di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Banten, Jumat (3/5/2019).
Batas waktu penyampaian LPPDK sendiri ditutup KPU pada Kamis (2/5) kemarin pukul 18.00 WIB. Sampai batas akhir waktu yang ditentukan, dari 16 parpol, hanya Partai Garuda yang tak menyerahkan LPPDK di tingkat provinsi.
"Kalau ada yang tidak dilaporkan atau disampaikan ini nanti sanksinya mengena ke si caleg. Apabila terpilih, dia akan dibatalkan penetapan caleg terpilihnya," ujarnya.
Ketidaktaatan laporan dana kampanye juga terjadi untuk 9 anggota DPD Banten. Dari 26 calon DPD, hanya 17 orang yang menyampaikan LPPDK.
Saksikan juga video 'Tak Lapor Dana Kampanye, Siap-siap Keterpilihan Dibatalkan!':
(bri/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini