Lantas bagaimana tanggapan Bawaslu dan KPU?
Dirangkum detikcom, Selasa (2/5/2019), Bawaslu hanya menindaklanjuti adanya kecurangan berdasarkan laporan. Menurut Bawaslu, laporan kecurangan pun harus disertai bukti-bukti, bukan dalam bentuk desakan atau seruan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afif mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan kecurangan dari pihak Ijtimak Ulama III. Afif mengaku siap menerima laporan yang diajukan nantinya.
"Belum, belum, dari mereka belum," tutur Afif.
Sedangkan KPU menegaskan, pihaknya merupakan lembaga yang hanya tunduk pada undang-undang. KPU mengatakan lembaganya tak bisa diintervensi.
"KPU tidak akan tunduk pada pihak mana pun, itu prinsip, dari pihak mana pun kami tidak akan tunduk dan kami akan membuktikan itu," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya.
Wahyu mengatakan semua pihak memberikan kesempatan kepada KPU bekerja. Saat ini proses penghitungan suara memang masih terus dilakukan KPU.
"Jangan menekan KPU karena KPU tidak bisa ditekan oleh siapa pun," ucapnya.
Sebelumnya, panitia Ijtimak Ulama III telah memutuskan kesimpulan terkait masalah kecurangan pada Pilpres 2019. Hasilnya, ada lima rekomendasi yang disimpulkan di ijtimak ini.
Berikut ini lima rekomendasi Ijtimak Ulama III:
1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.
2. Mendorong dan meminta BPN Prabowo-Sandi mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural, tentang terjadinya kejadian berbagai kecurangan, kejahatan yang terstruktur, sistematis, masif dalam proses Pilpres 2019.
3. Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon capres-cawapres 01.
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan, serta ketidakadilan, termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.
5. Memutuskan bahwa melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan kecurangan merupakan amar ma'ruf nahi munkar serta konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini