"Menerapkan denda jikalau pengendara atau pengguna jalan mengakibatkan rusaknya prasarana kami, contoh dengan tindakan menerobos palang pintu mengakibatkan palang patah," ujar Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro kepada detikcom, Kamis (2/5/2019).
Denda juga akan dikenakan kepada pengrusak komponen lainnya dari palang kereta api. Komponen itu adalah relay alarm, instalasi kelistrikan, matrial kayu, cat, besi penyangga dan motor penggerak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi tidak ada karena bukan ranah KAI, untuk denda disesuaikan dengan besar kecilnya kerusakan," jelasnya.
Kris juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati saat melewati perlintasan kereta api. Yang pertama perlu diperhatikan yaitu palang dan alarm.
"Kepada masyarakat pengguna jalan harus menaati rambu. Berhentilah saat alarm berbunyi," tegasnya
Diwawancara terpisah, Kasatlantas Polres Demak, AKP Eko Rubiyanto menuturkan bahwa video viral tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.
"Itu sangat membahayakan karena mengancam keselamatan, dan juga menyalahi aturan hukum," ujarnya kepada detikcom di Mapolres Demak hari ini.
Menurutnya, aturan melewati perlintasan kereta api tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 114 dan 296. Dalam pasal tersebut menyebutkan pengguna jalan harus mendahulukan kereta api.
Bagi yang melanggar, lanjut Eko, terancam kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu.
"Jadi, aturan dan rambu-rambu itu untuk keselamatan sebenarnya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang wanita pengendara motor berusaha mengangkat palang kereta api agar bisa menerobosnya justru jatuh tersangkut palang tersebut. Peristiwa ini terjadi di pos JPL 15/17 di Mranggen atau yang dikenal perlintasan rel Ganepo pada Selasa (30/4). Wanita dalam video itu terjatuh bersama motor dan barang bawaannya. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini