ICW Minta Ditjen Pas Serius Usut Dugaan Penyalahgunaan Izin Berobat Novanto

ICW Minta Ditjen Pas Serius Usut Dugaan Penyalahgunaan Izin Berobat Novanto

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 30 Apr 2019 23:43 WIB
Setya Novanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti momen Setya Novanto makan di salah satu rumah makan di kompleks RSPAD. ICW meminta Ditjen Pemasyarakatan (Pas) serius mengusut dugaan penyalahgunaan izin berobat Novanto.

"Ditjen Pas harus serius dalam menangani setiap dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk dalam kasus Setya Novanto beberapa hari lalu," kata peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (26/4/2019).

Kurnia menilai, jika ada pelanggaran, hal itu jadi bukti Kemenkum HAM tidak serius dalam pengawasan narapidana. Kurnia juga menyoroti masalah sel mewah di Sukamiskin yang sempat terungkap beberapa waktu lalu.

"Beberapa waktu lalu, KPK sempat menindak oknum di Lapas Sukamiskin yang terlibat praktik suap fasilitas sel dan pemberian izin keluar narapidana. Harusnya hal itu dijadikan evaluasi secara menyeluruh di internal Kemenkum HAM sendiri," ujarnya.

Kurnia menilai masalah di lapas berdampak pada pemberian efek jera ke koruptor. Dia menyebut, jika hukuman yang diperoleh rendah dan pengawasan di lapas longgar, efek jera tak akan tercapai.

"Ini juga berdampak pada pemberian efek jera pelaku korupsi. Tren vonis ICW pada tahun 2018 menunjukkan bahwa rata-rata hukuman pelaku korupsi hanya menyentuh angka 2 tahun 5 bulan penjara. Bisa dibayangkan, jika hukuman penjara saja sudah rendah, lalu ditambah lagi dengan pengelolaan lapas yang buruk, bagaimana koruptor akan jera?" ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Pas Sri Puguh Budi Utami menjelaskan soal momen Novanto berada di rumah makan saat mendapat izin berobat di RSPAD. Menurut, Sri Puguh, peristiwa itu terjadi di salah satu tempat makan di RSPAD.

"Itu ada di dalam RSPAD ya, kafe apa di situ namanya. Nah, yang bersangkutan jalan, jadi habis diperiksa terus jalan nyeruntul gitu sebentar mau angin-angin, terus rupanya duduk di situ," kata Sri Puguh di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).



Dia mengatakan pihaknya telah membentuk tim memeriksa kejadian itu. Pihak yang diperiksa adalah petugas pengawalan dari Lapas Sukamiskin yang ditugaskan mengawal mantan Ketua DPR itu.

Novanto menjadi penghuni Lapas Sukamiskin sejak 4 Mei 2018. Dia divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta. Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama lima tahun.
(haf/fdn)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads