"Nanti kami akan berkoordinasi kepada setiap paslon melalui surat yang kami kirimkan untuk dapat tidak melakukan menyebaran atau acara perayaan sampai dengan adanya hasil keputusan dari KPU," kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Selasa (30/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang memiliki hak untuk memasang sebuah spanduk kan ada izin dan yang harus dipenuhi. Itu yang harus pihak-pihak tersebut yang kami minta untuk melakukan cross check untuk hal tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menambahkan, dia mengimbau kepada tim kampanye dua paslon menunggu hasil final rekapitulasi suara yang sampai saat ini masih dilakukan oleh KPU. Imbauan tersebut untuk menjaga kondusifitas.
"Saat ini imbauan kami yang kami harapkan untuk menjaga kondusifitas. Jadi kemarin Pemilu 17 April pemungutan bisa berjalan damai, aman, lancar, saya rasa tanggung jawab kita bersama untuk menjaga iklim dan kondusifitas di wilayah masing-masing," jelasnya. (idn/fjp)