Baca juga: DPR atau Menteri, Apa Pilihan Imam Nahrawi? |
Mobil dinas RI 49 yang ditumpangi Imam sudah tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Pertemuan ini tidak masuk dalam agenda kepresidenan Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silaturahmi," ujar Imam.
Sehari sebelum bertemu Jokowi, Imam bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap hibah KONI. Ia mengaku memberikan disposisi kepada Deputi IV Kemenpora untuk memproses proposal KONI terkait pendampingan terkait Asian Games dan Asian Para Games. Namun Imam mengaku tidak mencari tahu lebih dalam terkait dana hibah.
Imam mengaku menerima proposal itu pada 6 Desember 2018. Dia pun meminta Deputi untuk melakukan menelaah proposal itu.
"Saya ingat betul tanggal 6 Desember yang saya disposisi, saya disposisi langsung untuk lanjutkan penelaahan," ujar Imam saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/4).
Selain itu, Imam Nahrawi mengaku tidak tahu-menahu terkait asisten pribadinya, Miftahul Umum, yang disebut sering memantau proposal pencairan dana KONI. Dia mengaku tidak pernah memerintahkan Ulum mengawasi pencairan dana KONI.
Dalam persidangan kemarin, yang duduk sebagai terdakwa adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Ending didakwa memberikan suap Rp 400 juta kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana serta dua anggota staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Simak Juga "Deputi IV Kemenpora dan Sekjen-Bendum Jadi Tersangka KPK":
(dkp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini