"Ya ditanya saja penyakitnya berapa lama kau baik. Mana bisa kita tahu berapa lama. Tanya dokternya, kan penyakitnya yang diobati," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Liberti Sitinjak di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (30/4/2019).
Liberti mengaku tak tahu pasti kapan koruptor E-KTP itu kembali ke Lapas Sukamiskin. Menurutnya sepanjang penyakitnya masih perlu perawatan, Novanto bisa lebih lama di rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novanto yang seharusnya sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung itu memang bisa mendapatkan izin untuk berobat. Namun Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto sebelumnya menyebut keberadaan Novanto di RSPAD di Jakarta adalah untuk mendapatkan tindakan EPS atau Electrophysiology Study yang digunakan untuk mengatasi gangguan irama jantung.
Tejo kemudian memberitahu diagnosa penyakit yang diderita Novanto. Diagnosa yang disampaikan Tejo itu terdiri dari chronic kidney disease (CKD) atau gagal ginjal kronis, coronary artery disease (CAD) atau kelainan pada pembuluh darah arteri koroner pada jantung, diabetes mellitus tipe 2, vertigo, dan radikulopati L4-5 atau penyakit yang berhubungan dengan saraf tulang belakang.
Simak Juga 'Muncul di KPK, Novanto Jadi Saksi Markus Nari':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini