"Hari ini KPK melakukan penahanan untuk empat tersangka kasus suap terkait pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur dan/atau pengesahan APBD," kata Kabiro Humas Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (29/4/2019).
Keempat anggota DPRD Lampung Tengah itu adalah Ahmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. Tiga tersangka ditahan di Rutan KPK, sedangkan satu tersangka ditahan di Rutan Guntur
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, keempat anggota DPRD Lampung Tengah ini terbukti menerima suap dari Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa. Mustafa sendiri sudah divonis karena terbukti memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Untuk perkara suap ke anggota DPRD Lampung Tengah ini, Mustafa telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain hukuman pidana penjara, Mustafa divonis hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah menjalani hukuman pidana penjara. Mustafa juga telah dieksekusi pada 31 Juli 2018. Dia saat ini menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Selain itu, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10-20 persen dari nilai proyek. Total gratifikasi yang diterima Mustafa setidaknya Rp 95 miliar. (ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini