"Saya baru dapat informasinya tadi dua tersangka tadi SRT dan SUD sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung mulai 12 April 2019 sampai 6 ke depan untuk kebutuhan penyidikan kasus ini KPK sudah kirim surat ke (Direktorat Jenderal) Imigrasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).
Dua tersangka itu sebelumnya diumumkan status tersangkanya oleh KPK. Keduanya yaitu Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain keduanya, KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014 pada Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
Dari situlah kemudian KPK mengembangkan penyidikan hingga menjerat korporasi dan dua tersangka itu. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini