Berikut isi BAP Eko yang dibacakan jaksa dalam persidangan:
BAP saksi nomor 8 poin 5, bahwa telah berlaku umum pada lingkungan Kemenpora bahwa setiap pencairan dana bantuan pihak ketiga terdapat kewajiban pembayaran bagian fee pihak Kemenpora yang harus dibayar oleh pihak ketiga selaku penerima bantuan, bahwa pihak Kemenpora yang menerima bantuan terebut adalah:
a. Menpora
b. Deputi bidang terkait selaku kuasa pengguna anggaran
c. Asisten Deputi bidang Pembuat Komitmen
e. Tim Verifikator
f. Bendahara dan bagian keuangan
g. Staf pelaksanaan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin saya jelaskan pak jaksa. Waktu itu masalah keterangan itu saya bilang itu bukan pernyataan saya. Waktu saya dikonfrontir, setelah daftar diakui Pak Hamidy, penyidik nanya, 'Apakah itu berlaku di lingkungan Kemenpora?' Saya bilang, 'Saya nggak tahu, Bapak tanya aja ke Pak Hamidy'. Saya sudah bilang penyidik, ini dihapus bukan keterangan saya. Jadi yang bilang berlaku itu Pak Sekjen (Ending)," kata Eko saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Jaksa mengingatkan Eko untuk berkata jujur. Namun Eko tetap pada pendiriannya.
"Saya sudah minta (penyidik) dihapus dua kali minta. Kata penyidik ntar aja di persidangan," katanya.
"Saksi sudah pernah cabut belum?" tanya jaksa.
"Belum (cabut BAP), saya hanya minta ini dihapus, ini bukan keterangan saya. Di situ sudah dicatat, bahwa masalah benar atau nggaknya saya nggak tahu," jawabnya.
Merujuk BAP yang disebut, dia pun mengaku sebagai staf pelaksana Kemenpora memang pernah menerima uang dari Hamidy. Dia mengaku pemberiannya itu seusai proses pencairan dana proposal pertama senilai Rp 30 juta.
"Proposal pertama, saya setelah cair saya dipanggil Pak Sekjen saya dipanggil setelah lebaran, saya dipanggil Pak Sekjen mau mudik, ditanya ada duit nggak mau pulang, saya bilang nggak ada, dikasihlah beliau (Hamidy) Rp 30 juta, dia bilang ini buat lebaran," tutur Eko.
Dalam dakwaan, Hamidy didakwa memberikan suap Rp 400 juta kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua anggota staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanto. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini