"Dari 6 operasi yang kami lakukan, dari 6 kapal, kami sudah melakukan penindakan terhadap 438 kontainer kayu yang ada di Surabaya dan di Makassar, juga ada beberapa lokasi yang kami lakukan penyegelan di Papua. Di mana pada saat ini sudah ditetapkan tersangka, yaitu 6 tersangka yang berada di Makassar dan ada di Jakarta," ujar Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Ridho melanjutkan, 2 kasus dari temuan 438 kontainer kayu ilegal tersebut sudah akan disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KLHK juga terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain di kasus kayu ilegal tersebut, dan mendalami bagaimana struktur kejahatan kayu ilegal tersebut dapat terjadi.
"Kemudian tadi yang saya sampaikan ini untuk membenahi tata kelola industri sumber dalam alam kita agar ini tentu kita menyelamatkan sumber daya alam kita lebih baik, bisa kita manfaatkan berkelanjutan. Kita juga bisa mencegah dampak-dampak dari perusakan sumber daya alam ini. Sebagaimana kita ketahui, sumber daya alam sudah rusak, kita tidak hanya kehilangan sumber pendapatan bagi negara, tapi juga kita akan menghadapi ancaman kerusakan ekosistem, termasuk di dalamnya bencana ekologis," imbuhnya.
Ridho pun menjelaskan, nilai dari kayu ilegal yang disita KLHK tersebut bisa mencapai Rp 1 triliun.
"Kalau kita lihat, seandainya kayu ini yang berjumlah sekitar 100 ribu meter kubik, kalau 1 kayunya Rp 20 juta, ini sekitar Rp 200 miliar. Ini kayu belum diolah lebih lanjut. Kalau sudah diolah barang lebih lanjut tentu lebih besar lagi. Kalau misalnya 1 meter kubik itu bisa 80 meter persegi floor, itu Rp 800 miliar sampai Rp 1 triliun nilai dari kayu ilegal ini," jelasnya.
Simak Juga 'Bea-Cukai Sulsel Gagalkan Pengiriman Kayu Ilegal Nilainya Rp 500 Juta':
(nvl/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini