Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menuturkan, penyesuaian jam kerja PNS itu sesuai dengan surat edaran dari Kemenpan RB. Namun hal itu bukan menjadi alasan bagi semua PNS di Kota Bandung untuk tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
"Secara substansi sama dengan peraturan yang sudah dilaksanakan pada tahun sebelumnya bahwa hari kerja dimulai pukul 08.00 WIB. Jadi artinya apel tetap dilaksanakan," ucapnya, di Balai Kota Bandung, Senin (29/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk PNS yang berdinas enam hari kerja seperti pegawai rumah sakit umum daerah, puskesmas dan sekolah juga mengalami penyesuaian jam kerja. Mereka akan bekerja mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB selama pada hari Senin-Kamis dan Sabtu.
Sementara di hari Jumat jam kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.30 WIB dengan jam istirahat selama satu jam dari pukul 11.30 WIB-12.30 WIB. "Dengan penjelasan itu, nanti surat edaran Menpan RB ditindaklanjuti oleh level pemerintah kota. BKPP akan membuat surat edarannya," katanya. (mso/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini